BeritaRokan Hulu

Ketua Dewan Pembina PPRI Desak PN Pasir Pengaraian Kabulkan Permohonan Eksekusi Lahan PT Torus Ganda Dalam Kawasan Hutan

Avatar
37
×

Ketua Dewan Pembina PPRI Desak PN Pasir Pengaraian Kabulkan Permohonan Eksekusi Lahan PT Torus Ganda Dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Ketua Dewan Pembina PPRI Desak PN Pasir Pengaraian Kabulkan Permohonan Eksekusi Lahan PT Torus Ganda Dalam Kawasan Hutan

 

ROHUL, Kujangpost.com – Darbi SAg selaku Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pememipin Redaksi Intelelektual (PPRI) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian untuk mengabulkan permohonan penggugat.

Yang mana diketahui, baru-baru ini Yayasan Riau Madani resmi mengajukan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare milik PT Torus Ganda yang berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau. Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan manajemen PT Torus Ganda pada 23 November 2023 lalu.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan SAg, SH, MH menerangkan, surat permohonan eksekusi putusan telah dilayangkan pada Selasa (15/04/2024). Surat bernomor 15/KH-SDR/IV/2024 itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dan telah diterima secara resmi oleh bagian umum pengadilan.

“Kita sangat bangga dengan keputusan MA yang menolak Kasasi PT Torus ganda, dan kita meyakini bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat adil dan bijaksana. Maka dari itu kita minta PN Pasir Pengaraian agar segera mengabulkan permohonan penggugat,” kata Darbi SAg kepada Wartawan media ini, Kamis (18/04/2024).

Isi Putusan MA

Sebelumnya, upaya hukum PT Torus Ganda terkait gugatan Yayasan Riau Madani atas kebun sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang berada di Rokan Hulu, Riau kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Torus Ganda atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumnya mengabulkan banding Yayasan Riau Madani.

Kini, kebun sawit tersebut pun harus ditebang dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan. Lahan kebun tersebut kemudian harus dikembalikan ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun putusan MA yang menolak kasasi PT Torus Ganda itu tertuang dalam putusan bernomor: 2671 K/Pdt/2023. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim MA pada Senin, 13 November 2023 silam.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA juga menghukum PT Torus Ganda untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkatan kasasi biayanya sebesar Rp 500 ribu.

Putusan MA ditetapkan oleh trio majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Takdir Rahmadi dan dua hakim anggota masing-masing Dr Panji Widagdo dan Dr Lucas Prakoso.

Dengan terbitnya putusan MA ini, maka semakin memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumya telah mengabulkan banding Yayasan Riau Madani. Adapun putusan banding PT Riau tertuang dalam putusan nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR pada Selasa, 21 Maret 2023 silam.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor: 39/Pdt. G/LH/2022/PN. Prp tanggal 27 Desember 2022 yang awalnya menolak gugatan Yayasan Riau Madani.

Berikut bunyi lengkap amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau:

Mengadili:

– Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 yang dimohonkan banding;

Mengadili Sendiri:

1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan;

4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);

5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;

6. Menghukum Terbanding semula Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-

8. Menolak gugatan selebihnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Torus Ganda belum dapat dikonfirmasi atas putusan MA yang menolak kasasi mereka tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *