KAMPAR, KUJANGPOST.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan dugaan pencemaran Sungai Tapung untuk mengedepankan keterbukaan dan transparansi. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak, khususnya para nelayan di Kecamatan Tapung Hilir.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026). Rapat menghadirkan perwakilan PT Buana Wira Lestari (BWL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, pemerintah kecamatan, serta masyarakat dari sejumlah desa terdampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, seluruh data dan hasil kajian yang berkaitan dengan dugaan pencemaran perlu dipaparkan secara jelas dan diverifikasi bersama sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
“Penyelesaian persoalan ini harus transparan. Semua pihak perlu membuka data yang ada agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Agus menambahkan, keberadaan Sungai Tapung memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan penghasilan dari sumber daya perairan tersebut. Karena itu, setiap indikasi pencemaran harus ditangani secara serius dan tuntas.
RDP tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan pada 13 April 2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kampar, Refizal, menyampaikan bahwa hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan adanya penurunan kualitas air Sungai Tapung. Namun demikian, pihaknya masih belum dapat memastikan secara definitif sumber utama penyebab kondisi tersebut.
Ia menjelaskan terdapat indikasi yang mengarah pada aktivitas perusahaan, tetapi masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan hubungan sebab-akibatnya.
Meski demikian, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT BWL sejak 22 April 2026. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara kegiatan replanting dan kewajiban melakukan upaya pemulihan kualitas lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melakukan isolasi aliran air dengan mensterilkan area replanting dalam radius 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
Refizal menyebutkan hingga 12 Mei 2026, pelaksanaan pekerjaan isolasi aliran air telah mencapai sekitar 70 persen.
Pada kesempatan yang sama, General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan verifikasi awal terhadap dampak yang dialami masyarakat di tiga desa, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
Berdasarkan pendataan perusahaan, di Desa Sei Kijang terdapat 14 keramba yang terdampak dengan jumlah ikan mati mencapai 1.378 kilogram. Selain itu, sebanyak 79 nelayan juga tercatat terdampak akibat peristiwa tersebut.
Untuk kerugian ikan mati, perusahaan menyiapkan kompensasi sebesar Rp50 ribu per kilogram. Total nilai kompensasi yang direncanakan untuk ikan mati mencapai sekitar Rp68,9 juta. Sementara itu, 79 nelayan di desa tersebut direncanakan menerima kompensasi masing-masing sebesar Rp3,5 juta.
Di Desa Koto Aman, perusahaan mencatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati sebanyak 775 kilogram. Sebanyak 90 nelayan juga masuk dalam daftar penerima kompensasi yang direncanakan sebesar Rp3 juta per orang.
Sedangkan di Desa Koto Garo, terdapat enam keramba terdampak dan 130 nelayan yang direncanakan menerima kompensasi masing-masing sebesar Rp1 juta.
Humas PT BWL, Agung, mengatakan pihak perusahaan masih melakukan pencocokan dan pendalaman data guna memastikan proses penyaluran kompensasi berjalan tepat sasaran.
Menurutnya, perusahaan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan seluruh data yang digunakan telah melalui proses verifikasi yang akurat.
Di sisi lain, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap realisasi kompensasi dapat segera dilakukan mengingat masyarakat telah lama menunggu kepastian penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap kompensasi dapat segera direalisasikan sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kampar pada akhir rapat juga meminta seluruh pihak terus membangun komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan dugaan pencemaran Sungai Tapung demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.(ADV)












