MAGETAN.KUJANGPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Rabu (4/11/2026). Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan arah kebijakan pembangunan daerah sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, serta dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Magetan, dan anggota DPRD.
Dua agenda utama menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pertama, penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Magetan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Kedua, pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPParDA) Tahun 2026–2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, dalam memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 31 anggota hadir secara fisik. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi ketentuan kuorum.
Riyin menegaskan bahwa pembahasan APBD bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan bagian penting dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Magetan.
Menurutnya, setiap program yang direncanakan pemerintah daerah harus memiliki orientasi yang jelas, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
APBD 2027 dan Prioritas Pembangunan Daerah
Dalam jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, Pemerintah Kabupaten Magetan memaparkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Salah satunya melalui percepatan penyelesaian tindak lanjut serta pemenuhan dokumen pendukung guna meningkatkan capaian insentif fiskal. Pemerintah daerah juga mendorong percepatan penyusunan business plan bagi BPR Syariah dan Perumdam Lawu Tirta.
Dari sisi pembangunan, lima fokus utama daerah disebut telah diselaraskan dengan tujuh prioritas pembangunan Kabupaten Magetan.
Sejumlah program yang menjadi perhatian di antaranya pemberian beasiswa bagi keluarga kurang mampu, bantuan produksi budidaya kopi, revitalisasi Pasar Sayur, modernisasi destinasi wisata, serta program Bunda Sejahtera bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap dukungan program pembangunan tiga juta rumah, percepatan penurunan angka stunting, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Di sektor kesehatan, penyelesaian pembangunan Rumah Sakit Panekan menjadi salah satu prioritas yang diarahkan pada tahun 2027. Rumah sakit tersebut ditargetkan dapat beroperasi secara penuh pada 2028.
Sementara itu, penataan kawasan Pasar Baru Magetan juga masuk dalam rencana pengembangan. Pemerintah daerah berencana menghadirkan fasilitas bioskop di lantai dua serta memodernisasi sentra kuliner di lantai dasar agar lebih menarik dan mampu menjangkau minat generasi muda.
Tiga Raperda, Menyangkut Masa Depan Tata Kelola Daerah
Di luar pembahasan APBD, pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda menjadi agenda penting yang tidak kalah strategis.
Raperda RIPParDA 2026–2045 diarahkan menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan Magetan dalam jangka panjang. Regulasi ini diharapkan mampu menyatukan arah pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, hingga kelembagaan pariwisata.
Berikutnya, Raperda Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan sanitasi, mencegah pencemaran lingkungan, serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Sedangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki arti penting dalam memastikan aset pemerintah dikelola secara tertib, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan serta paparan akhir masing-masing Raperda dibacakan secara berurutan oleh perwakilan gabungan komisi DPRD Magetan sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan.
Dengan masuknya ketiga Raperda tersebut dalam agenda pengambilan keputusan, DPRD Magetan menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah kabupaten, sekaligus memastikan kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan hukum dan orientasi pelayanan publik.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses penting penyusunan kebijakan daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh program pembangunan yang direncanakan dalam APBD 2027 dan regulasi yang dibahas benar-benar diwujudkan secara konsisten, tepat sasaran, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Magetan.












