PERHENTIAN RAJA | kujangpost.com – Polsek Perhentian Raja menangkap dua terduga pelaku pencurian mobil Honda BR-V milik Hendra Kurniawan (38), warga Desa Sialang Kubang, Kabupaten Kampar. Keduanya diamankan kurang dari 24 jam sejak laporan pencurian diterima polisi, Rabu (4/11/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., terus mendorong jajarannya untuk merespons cepat laporan warga dan mengoptimalkan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut terhadap upaya tersebut.
Kasus ini bermula ketika keluarga korban mendapati mobil yang sebelumnya terparkir di garasi rumah telah hilang. Setelah memastikan dua kunci kontak, STNK, dan BPKB kendaraan juga tidak berada di tempat penyimpanan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan awal, mobil diduga dibawa pergi tanpa merusak pintu maupun jendela rumah.
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Upaya itu membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa mobil berada di sebuah showroom di Pekanbaru.
Setelah berkoordinasi dengan pihak showroom, petugas mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah dijual oleh seorang pria berinisial MAJ. Informasi ini menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil pengembangan, polisi lebih dahulu mengamankan ISAS. Saat diperiksa, ISAS mengaku menerima transfer uang sebesar Rp100 juta dari MAJ yang berkaitan dengan penjualan mobil tersebut. Polisi turut menyita dua unit telepon genggam dari tangan ISAS.
Keterangan ISAS kemudian mengarahkan petugas untuk menelusuri keberadaan MAJ. Polisi akhirnya mengamankan pria tersebut di Dusun Kampung Medan, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Dari MAJ, polisi menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp18 juta. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp18 juta, serta sehelai jilbab warna abu-abu yang ditemukan di lokasi kejadian.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp263 juta. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan para pihak terkait. (E.I.P)












