KAMPAR | kujangpost.com – Polsek Perhentian Raja, Polres Kampar, mengungkap dugaan peredaran narkotika melalui Operasi Bebas Kampung Narkoba 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (30) di RK 3, Dusun III, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H., terus mendorong pemberantasan narkotika. Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto, S.H., M.H., bersama personel menyelidiki lokasi.
Petugas menemukan A di sebuah warung. Saat hendak ditangkap, A melarikan diri. Petugas mengejarnya hingga berhasil mengamankan pria tersebut.
Polisi kemudian menyisir jalur pelarian A dan menemukan tiga bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram serta satu unit telepon genggam Realme berwarna biru dongker.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ABDI. Tes urine juga menunjukkan A positif mengandung amfetamin.
Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini,” tegas Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H.
Polisi membawa A dan barang bukti ke Mapolsek Perhentian Raja. Penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium, serta koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kampar dan jaksa penuntut umum.












