PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka berinisial AA dan SYF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.
Konferensi pers terkait penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi SH., MH di ruang Media Center Puspenkum Kejati Riau, Senin (1/9/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara,” ujar Didie.
Berdasarkan penyidikan, tersangka AA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir periode 2023–Mei 2025, diduga melakukan penarikan tunai dana proyek dalam beberapa tahap yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari tiga tahap pencairan anggaran senilai total Rp40,3 miliar, AA disebut mengambil dana hingga Rp7,67 miliar.
Sementara itu, tersangka SYF, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, diduga menerima dana hampir Rp900 juta dengan alasan pembayaran upah tukang dan pembelian material. Namun, sebagian dana sebesar Rp297,5 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dugaan perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,97 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Riau juga menahan tersangka SYF di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025. Sedangkan terhadap tersangka AA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah lebih dahulu ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara dugaan korupsi pembangunan SMP.