PEKANBARU || KUJANGPOST.com — Polda Riau gelar Press Conference dan pemusnahan barang bukti narkotika jaringan internasional jenis shabu 74,55 Kg dan Ekstasi 29.011 Butir capaian program Asta Cita Presiden Republik Indonesia periode 20 Oktober s/d 20 November 20 November 2024, Kamis (21/11/2024).
Kegiataan yang dilaksanakan disamping lapangan Apel Mapolda Riau itu dihadiri oleh Kapolda Riau, Pj. Gubernur diwakili, Dir Resnarkoba Polda Riau, Ka BNNP Riau, Danrem 031/WB, Forkopimda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Dir Intelkam Polda Riau, Kabid Labfor Polda Riau dan Dir Tahti Polda Riau serta undangan lainnya.
” Saya selaku Kapolda Riau apresiasi kepada semua tim yang sudah dengan luar biasa menunjukkan kinerjanya dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau “, ujar Irjen Iqbal.
Menurut Kapolda Riau, pengungkapan perkara ini dari tanggal 20 Oktober sampai 20 November 2024. Dalam kurun waktu 1 bulan kita merespon cepat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memerintahkan seluruh Kapolda untuk memberantas narkoba.
” Dan pengungkapan perkara ini merupakan sinergi kepolisian dengan semua stakeholder dalam memberantas narkoba “, tambah nya.
Pemberantasan narkoba ini masuk dalam program Asta Citanya Presiden Republik Indonesia, dan Polda Riau merespon ini dengan cepat dan kita sudah mengungkap 171 kasus di dalam satu bulan itu dengan tersangka 270 orang dengan barang bukti shabu 74,55 kg dan 29.011 butir ekstasi dengan 15 TKP.
” Tidak ada lagi yang istilah nya Kampung Narkoba di wilayah hukum Polda Riau ini ” tegas nya.
Saya sudah perintahkan laksanakan penegakan hukum, kejar sampai dapat sampai lobang tikus pun kejar, terutama bandar-bandarnya, tindak tegas jangan sungkan-sungkan dan ragu-ragu mengambil tindakan tegas kepada bandar-bandar itu walaupun mereka akan meregang nyawa.
” Ambil tindakan tegas apabila akan mengakibatkan nyawa petugas dan masyarakat hilang “, pungkas nya.***