BANGKINANG, KUJANGPOST.com – Seorang pria berinisial MI (40) warga Desa Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul diringkus Satnarkoba Polres Kampar sedang menunggu pembeli di Jalan Pintu Gerbang Belakang Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Minggu (12/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, “dari hasil penangkapan pelaku ini berhasil kita amankan shabu-shabu dengan berat bruto 2.06 gram,” ungkapnya.
Dan barang bukti tersebut terdiri dari 6 paket yang di bungkus dalam plastik bening, HP, timbangan digital, kotak warna hijau 5 plastik klip dan sendok shabu-shabu.
“Dan pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Jelas Kasat.
Ditambah AKP Aprinaldi, Awalnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di TKP. “Usai mendapat informasi itu, Tim langsung bergerak dan memang benar ada seorang yang duduk di pondok sedang menunggu seseorang di belakang gerbang pintu stanum tersebut,” terangnya.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 6 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 paket ditemukan diatas lantai pondok sebelah kanan dia duduk dan 5 paket yang dimasukkan kedalam kotak Merk Hose warna hijau serta disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri.
“Pelaku langsung kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DA (DPO) di daerah Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres,”Pungkas Kasat.***