DumaiTNI/POLRI

Satres Narkoba Polres Dumai Amankan 20 Butir Pil Ekstasi dan Seorang Tersangka

7
×

Satres Narkoba Polres Dumai Amankan 20 Butir Pil Ekstasi dan Seorang Tersangka

Sebarkan artikel ini

DUMAI,   KUJANGPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/03/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jl. Prof. M. Yamin RT 001 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota.

Diketahui, tersangka yang diamankan berinisial SR alias Uun (23 tahun), warga Jl. Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal bulan Februari 2026 tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal kami melakukan tindakan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mencoba membuang sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi narkotika,” ujar AKP Riza.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa plat nomor, satu unit handphone Android merk POCO warna hitam, satu kotak rokok, dan satu helai plastik bening. Total berat kotor barang bukti narkotika adalah ±5,40 gram.

“Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk Metha, Amp, dan Tetra. Namun, tersangka telah melakukan tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika,” jelasnya.

Tersangka kini akan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *