TAPUNG, KUJANGPOST.com – Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Dusun IV Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Senin (03/03/2025) sekira pukul 23:20 WIB. Tersangka yang diamankan adalah DA (23).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Penangkapan Pelaku DA berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku DA,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,60 gram,” tambah AKP Era Maifo
“Satu paket ditemukan diselipkan di tempat tutup tangki minyak sepeda motor Honda CRF warna merah putih tanpa Nomor Polisi dan satu paket lagi ditemukan di dalam kotak rokok Merk Gudang Garam Surya yang sempat dibuang di semak-semak pinggir jalan,” ungkap AKP Era Maifo
“Pelaku DA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan SD (DPO) di daerah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,” ujar AKP Era Maifo
“Hasil tes urine terhadap Adi menunjukkan positif (+) Met Amphetamin,” tambah AKP Era Maifo
Adi saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap pelaku SD yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.