Kuantan SingingiTNI/POLRI

Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Shabu di Desa Beringin Taluk

11
×

Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Shabu di Desa Beringin Taluk

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI, KUJANGPOST.com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu (5/3/2025). Dari pengungkapan ini, seorang pria berinisial ST (43) yang juga merupakan residivis kasus yang sama dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti shabu seberat 4,45 gram serta berbagai perlengkapan terkait narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. di sekitar Desa Beringin Taluk. Pada pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ST di dalam kamar kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket shabu yang disembunyikan di dalam bola lampu di kamar tersangka.

Selain narkotika jenis shabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 2 bal plastik bening kosong, 49 lembar kertas padi, 2 pipet sendok, 1 alat hisap (bong), 1 bola lampu, 1 unit handphone ITEL RS4 warna biru dongker, 1 timbangan digital, Uang tunai Rp 400.000,-, 1 plastik hitam kosong, 1 gunting, 1 korek api mancis, 1 kotak bola lampu kosong merk Hannochs, 1 kotak TAPE DISPENSER kosong dan 1 kotak timbangan digital.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan Dari hasil interogasi awal, tersangka ST (43) mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria berinisial R (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO). ST membeli narkotika itu sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 6.000.000,- untuk kemudian dijual kembali. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, ST dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang menunjukkan adanya penggunaan narkotika,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama, R (DPO), yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kuansing. Upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Novris H. Simanjuntak.

“Dengan keberhasilan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *