Rokan HuluTNI/POLRI

Polsek Tandun Beraksi, Pengedar Sabu Tak Berkutik!

20
×

Polsek Tandun Beraksi, Pengedar Sabu Tak Berkutik!

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU,  KUJANGPOST.com —
Polsek Tandun kembali beraksi menumpas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Rabu malam, 09/07/ 2025 ,sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria diduga pengedar sabu tak berkutik saat digerebek di Jalan Simpang Pir, depan cucian warga Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H, bersama tim segera turun ke lapangan.

“Berkat laporan masyarakat, tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, meskipun sempat membuang barang bukti ke pinggir sungai,” ujar Kapolsek Tandun.

Pelaku diketahui berinisial Nurdina alias Dina (33), warga Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun. Ia sempat mencoba kabur, namun berhasil dibekuk polisi. Dari tangan pelaku, diamankan satu paket sedang sabu seberat 2,24 gram, yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild, satu unit HP Vivo Y02 gold, dan sepeda motor N-Max biru hitam tanpa plat.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan mengakui sabu tersebut miliknya. Polisi menduga pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari narkoba dan memastikan kamtibmas tetap kondusif di Tandun,” tegas IPTU Mike Kurniawan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk gelar perkara, penimbangan barang bukti, dan pengiriman sampel ke laboratorium forensik.

Kapolsek Tandun juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba di Rokan Hulu.

Penulis: Ermiza Indah Pusvitanty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *