Kuantan SingingiTNI/POLRI

Polsek Singingi Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Berondolan Sawit di Desa Pulau Padang

20
×

Polsek Singingi Amankan Pelaku Dugaan Pencurian Berondolan Sawit di Desa Pulau Padang

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI, KUJANGPOST.com – Jajaran Polsek Singingi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian berondolan buah kelapa sawit di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin (3/3/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan buah sawit di daerah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan “Kasus ini bermula pada Senin malam, sekitar pukul 21.45 WIB, ketika tiga warga Desa Pulau Padang, yakni M, I, dan R, melihat sebuah mobil yang dikendarai oleh N dan A melintas dari arah Jalan Sungai Sialang menuju Dusun Tigo. Sekitar 15 menit kemudian, empat unit sepeda motor datang dari arah seberang sungai dengan membawa karung berisi berondolan sawit,” jelas Kapolsek.

N dan A kemudian menyeberangi sungai sambil membawa alat timbangan. Setelah proses penimbangan selesai, berondolan sawit tersebut kembali dibawa menyeberang dan diangkut ke dalam mobil yang telah disiapkan. Melihat kejadian tersebut, warga segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Singingi.

Menindaklanjuti laporan warga, aparat kepolisian bersama masyarakat langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan N beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Suzuki Carry berwarna hitam dan 17 karung berisi berondolan sawit.

Dalam pemeriksaan awal, N mengaku bahwa berondolan sawit tersebut dijual oleh seorang pria berinisial E (DPO) bersama empat rekannya, yakni T (34), S (40), L (30), dan F (42), dengan hasil penjualan mencapai Rp4.411.000. Berdasarkan keterangan tersebut, kepolisian kembali melakukan pencarian dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yaitu T, S, L, dan F, sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa (4/3/2025). Sementara itu, E masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 karung berisi berondolan buah kelapa sawit, 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Supra 125, 1 unit sepeda motor Blade 125, 1 unit sepeda motor Supra X 110, 1 unit sepeda motor Jupiter Z, 1 buku nota penjualan, 1 unit timbangan dan Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp2.400.000.

Setelah menangkap para pelaku, pihak Polsek Singingi melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk Mendatangi lokasi kejadian, Membuat laporan polisi, Memeriksa pelapor dan para tersangka dan Mengamankan barang bukti. Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 480 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dan penadahan.

“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian, terutama di sektor perkebunan yang rentan terhadap kasus serupa,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *