ROKAN HULU, KUJANGPOST.com —
Polsek Kunto Darussalam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Seorang pria berinisial EA (47) diamankan bersama 10 paket sabu siap edar dalam penggerebekan di kebun jeruk, Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, SH, di memimpin langsung operasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kebun jeruk milik seorang warga berinisial S di Dusun Planduk, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.
Saat tim melakukan penggeledahan di rumah S, petugas tidak menemukan barang bukti maupun keberadaan S. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke kebun jeruk di samping rumah. Di lokasi, petugas menemukan EA tengah beristirahat usai bekerja dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan kotak rokok berisi 10 paket sabu dengan nilai jual mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per paket. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel Android, mancis biru, plastik klip bening, dan uang tunai Rp 150 ribu dari tangan pelaku.
Hasil interogasi awal, EA mengakui sabu tersebut diperoleh dari S. Namun, saat dilakukan pengejaran kembali ke kebun jeruk untuk mencari keberadaan S, petugas tidak menemukannya.
Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Dadan Wardan Sulia, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif menggunakan narkoba,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Kunto Darussalam dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Penulis: Ermiza Indah Pusvitanty