SiakTNI/POLRI

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkoba, Satu Masuk DPO

4
×

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkoba, Satu Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

SIAK, KUJANGPOST.com — 4 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Siak kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi yang berlangsung di tengah malam, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu seberat 1,87 gram kotor dan mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lintas Bungaraya RT.002 RW.003, Dusun Tani Jaya, Kampung Bungaraya. Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Sekira pukul 02.00 WIB, Kamis (3/7/2025), tim melakukan penggerebekan di kontrakan yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pertama, DK (34), warga Kelurahan Kemuning Muda, Kecamatan Bungaraya. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kontrakan, ditemukan dua paket narkotika jenis shabu yang tergeletak di lantai.

Saat diinterogasi, DK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya, ES (36), warga Jalan Sri Panduka, Kecamatan Bungaraya. Tak menunggu waktu lama, tim Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ES di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket shabu yang disembunyikan di sebuah pondok. Kepada petugas, ES mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial NS, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi:

3 (tiga) paket narkotika jenis shabu

1 (satu) plastik klip bening pembungkus

1 (satu) helai tisu warna putih

1 (satu) buah plastik warna hitam

2 (dua) unit handphone masing-masing merek Oppo A92 dan Oppo A53

5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000,-

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E. menyatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami apresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pencarian terhadap DPO NS masih terus dilakukan.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika demi mewujudkan Kabupaten Siak yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *