SIAK, KUJANGPOST.com – Polres Siak menggelar konferensi pers pada Kamis (19/02/2026) pukul 13.00 WIB terkait pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
*Kronologis Kejadian*
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 4 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban di Jalan Perawang Km. 2 RT 001 RW 001 Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Korban berinisial EWS (44), seorang ibu rumah tangga, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumah korban. Korban ditemukan tergeletak di pintu dapur dalam keadaan berlumuran darah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian tersangka berinisial AS (44) mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Namun korban menolak karena tersangka masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi.
Diduga karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau di dapur dan melakukan penikaman ke arah leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka sempat membersihkan pisau, mengembalikannya ke tempat semula, serta mengambil handphone milik korban sebelum melarikan diri.
*Penangkapan Tersangka*
Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru saat bersembunyi di rumah kerabatnya.
*Barang Bukti Diamankan*
Dalam konferensi pers tersebut turut diperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bilah pisau merk LIAN JIN warna silver
1 unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban
1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nopol
Pakaian tersangka dan korban yang terdapat bercak darah
Helm, jaket, tas selempang, serta barang bukti pendukung lainnya
*Tanggapan Kapolres Siak*
Dalam keterangannya, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Siak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan Polres Siak dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap jiwa,” tegas Kapolres.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
“Apapun permasalahan yang terjadi, jangan diselesaikan dengan tindakan melawan hukum. Laporkan kepada pihak berwenang apabila ada persoalan agar dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
*Tanggapan Kasat Reskrim*
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang serta adanya ucapan yang menyakitkan hati dari korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
*Pasal yang Dipersangkakan*
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Polres Siak menegaskan akan terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Siak.












