ROKAN HULU, KUJANGPOST.com —
Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan (1) butir pil extacy kali ini, 5,94 gram sabu dan satu butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan seorang bandar di Pasir Putih Barat, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kamis 10/07/2025.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H.,didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (04/07) terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Satres Narkoba Polres Rohul yang dipimpin Bripka Bobby Kurniawan, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepat pada Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial I di rumahnya.
Hasil penggeledahan mengejutkan: polisi menemukan 14 paket sabu seberat 5,94 gram, satu butir pil ekstasi, empat lembar plastik klip, satu bong, dan uang tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka inisial I, telah di amankan di polres rohul dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2). Undangan- Undang Nomor.35 tahun 2009 Tentang narkotika.
Tak berhenti di situ, Polres Rohul kini memburu tersangka lain berinisial AW yang diduga kuat sebagai pemasok narkoba kepada I.
Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi muda Rokan Hulu dari jeratan barang haram.
(Humas Polres Rohul)











