DUMAI, KUJANGPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, Dumai, kini resmi dilimpahkan oleh Polres Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai.
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga, T.S. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, yang merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya.
Dugaan pemalsuan berfokus pada perubahan ukuran luas tanah dalam surat penyerahan tahun 1961 atas nama ALIP yang dijadikan dasar oleh tersangka, I.F., dalam meminta uang sewa tanah terhadap bangunan dan kios di atas tanah tersebut.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak tahun 2021, Polres Dumai telah melakukan sejumlah langkah intensif mulai dari proses penyelidikan dari tanggal 24 Agustus 2021 melakukan wawancara saksi-saksi, melakukan penelitian dokumen surat hingga dilakukan gelar perkara untuk peningkatan proses penyelidikan ke tahap proses penyidikan pada tanggal 21 Oktober 2022 dan dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga dilakukan penggeledahan yang sudah mendapatkan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, I.F. telah dilakukan tahapan wawancara, BAP sebagai saksi sebanyak 3 kali hingga dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 18 November 2024 dan dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka serta dilakukan BAP sebagai tersangka sebanyak 2 kali, setelah pemeriksaan tersangka, I.F. dilakukan, Polres Dumai tidak melakukan penahanan hingga berkas perkara (tahap 1) di kirim ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk di teliti.
Mewakili Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 20 Maret 2025.
“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh alat bukti serta saksi telah dikumpulkan, dan tersangka juga sudah diperiksa sesuai prosedur,” ujar AKP Kris saat ditemui di Mapolres Dumai.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap 2 ) kepada kejaksaan Negeri Dumai pada hari Senin, 5 Mei 2025. Tersangka I.F. sebelumnya juga telah dipanggil dan dilakukan penahanan pada tanggal 3 Mei 2025.
AKP Kris menjelaskan bahwa unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dalam rumusan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP telah terpenuhi setelah alat bukti yang cukup atau minimal 2 alat bukti yang sudah dipenuhi.
“Perbedaan ukuran surat asli dan salinan yang digunakan tersangka menjadi titik krusial dalam pembuktian. Surat asli menyebutkan lebar 9 depa, sedangkan dokumen yang digunakan tersangka menyebutkan 59 depa,” tegasnya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap 23 saksi, pengecekan dan pengukuran tanah bersama pihak BPN Dumai, dan satu ahli pidana telah dilakukan guna menguatkan dugaan bahwa surat tersebut dipalsukan untuk kepentingan klaim tanah dan menerima uang sewa tanah terhadap bangunan kios tanpa hak. Barang bukti berupa dokumen legalisir, surat tanah, hingga KTP para pihak telah disita dan dijadikan bukti pendukung dalam proses hukum.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa pada tahun 2004 sebagian dari tanah tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip kelurahan bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa tidak sesuai dengan arsip resmi.
“Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen dengan cara membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Kris.
Polres Dumai juga telah menerbitkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses penyidikan.
“Seluruh prosedur sudah kami laksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami serahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai dan Pengadilan Negeri Dumai untuk menentukan keadilan yang seadil-adilnya,” tutup AKP Kris Tofel.