DumaiTNI/POLRI

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 457 Gram Sabu, Dua Pengedar Ditangkap di Lokasi Berbeda

29
×

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 457 Gram Sabu, Dua Pengedar Ditangkap di Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

DUMAI, KUJANGPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 457,23 gram. Dua orang tersangka, yakni RY (26) dan FC (32), diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (19/2/2025).

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti berupa 16 paket sabu yang disita dari tangan mereka.

Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Dumai Selatan.

“Kami menerima informasi bahwa tersangka RY sering melakukan transaksi sabu di daerah Ratu Sima. Tim segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama di depan sebuah minimarket,” ujarnya.

Saat diamankan, RY tengah duduk di atas sepeda motor dengan dua paket sabu yang disimpan di dalam jok kendaraan. Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut.

“Dari keterangan RY, kami mendapatkan informasi mengenai tersangka lain, yaitu FC, yang berperan sebagai penyimpan barang dan pengedar,” tambah AKP M. Sodikin.

Setelah mendapatkan identitas FC, tim segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. Tersangka FC akhirnya ditemukan di belakang rumahnya di kawasan Simpang Tetap Darul Ichsan (STDI), Dumai Barat.

“Saat hendak ditangkap, tersangka FC mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah penggeledahan, ditemukan satu tas berisi 14 paket sabu yang disembunyikan di semak-semak belakang rumah,” jelasnya.

Dengan temuan tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Dumai bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman seumur hidup,” kata AKP M. Sodikin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Dumai.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas jaringan pengedar narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tutupnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Dumai dapat ditekan, sehingga generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *