PERHENTIAN RAJA – Polsek Perhentian Raja berhasil mengungkap praktik judi kartu yang beroperasi di rumah milik Sdr. Topan Harefa di Jalan Poros PT.BTR Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Tiga pelaku yang ditangkap adalah BG (40), AZ(47), dan RP (55).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri menyampaikan bahwa kejadian ini terbongkar ketika Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) pada Kamis (26/12/2024). Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku sedang berjudi kartu jenis permainan Joker Karo di garasi rumah milik Sdr. Topan Harefa.
“Tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pelaku,” ujar Sumber Kepolisian. “Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan sudah melakukan judi kartu di lokasi tersebut,” tambahnya.
Polisi menyita uang tunai sebanyak Rp. 1.128.000, dua buah kotak kartu remi baru warna merah merk Great Flower, empat buah kotak kartu remi baru warna biru dongker merk Great Flower, dan dua set kartu remi bekas pakai sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang judi.