PEKANBARU, KUJANGPOST.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyuarakan sikap tegas terhadap maraknya praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector. Dalam pernyataan lantang yang disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, pihak kepolisian menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi aksi-aksi ilegal tersebut.
“Tidak ada kompromi. Jika ada pihak ketiga atau debt collector dari leasing yang menarik kendaraan secara melawan hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap!” tegas Kombes Asep dalam keterangannya.
Ia menyoroti bahwa tindakan semacam itu tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat. Asep pun mengingatkan bahwa proses eksekusi terhadap objek fidusia — dalam hal ini kendaraan — hanya bisa dilakukan oleh pihak berwenang dan harus berdasarkan putusan pengadilan.
“Debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik kendaraan. Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam perjanjian fidusia, dan itu pun harus melalui mekanisme hukum yang sah,” jelasnya.
Kombes Asep menambahkan bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang. Penarikan paksa yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas akan dianggap sebagai tindak pidana.
“Riau bukan tempat bagi aksi-aksi main hakim sendiri. Jika masih ada yang coba-coba, saya pastikan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.












