PekanbaruTNI/POLRI

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Catridge Vape Berisi Etomidate, Sabu, dan Ekstasi

12
×

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Catridge Vape Berisi Etomidate, Sabu, dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

PEKANBARU,  KUJANGPOST.com – Upaya penyelundupan narkotika dalam bentuk baru kembali digagalkan jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Seorang residivis berinisial TH (29) ditangkap usai kedapatan membawa 650 botol catridge vape liquid yang mengandung zat berbahaya, bersama 25 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (11/07/2025) saat pelaku dalam perjalanan dari Kabupaten Pelalawan menuju Pekanbaru. TH sempat kabur dan membuang dua tas besar berisi narkoba, namun upaya pelariannya tak berlangsung lama. Ia berhasil dibekuk tim gabungan di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, pada Minggu malam (13/07/2025).

Yang mengejutkan, ini merupakan pertama kalinya pihak kepolisian menemukan cairan vape yang mengandung Etomidate—obat anestesi yang biasa digunakan di dunia medis, namun kini mulai disalahgunakan sebagai zat adiktif.

Kasubdit Dokpol Biddokkes Polda Riau, AKBP Supriyanto, menjelaskan bahwa Etomidate bekerja dengan cara menekan sistem saraf pusat dan berpotensi menyebabkan kantuk, hilangnya kesadaran, hingga kematian bila digunakan tanpa pengawasan medis.

“Ini bukan zat yang main-main. Efeknya sangat kuat, dan sayangnya, di Indonesia zat ini belum dikategorikan sebagai narkotika. Ini celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujar AKBP Supriyanto dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (24/07/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen tentang pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Pekanbaru. Tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko segera melakukan penyelidikan.

“Pelaku melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. Saat hendak ditangkap, dia melarikan diri dan membuang tas berisi narkoba. Meski sempat lolos ke arah hutan, pelaku berhasil kami tangkap dua hari kemudian,” jelas Kombes Putu.

Fakta lainnya, TH merupakan mantan narapidana kasus asusila yang baru saja bebas enam bulan lalu. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sempat ke Pelalawan untuk melamar pujaan hatinya, namun justru membawa narkoba dalam perjalanan pulang.

Dari rumah pelaku di Jalan Okura, Rumbai Timur, petugas juga mengamankan pakaian yang dipakainya saat membuang barang bukti.

Kombes Putu menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar. Ia juga mendorong pemerintah agar segera merumuskan kebijakan hukum terhadap zat berbahaya seperti Etomidate yang mulai dijadikan modus baru dalam peredaran narkoba.

“Ini bukan penangkapan biasa. Ini bukti bahwa jaringan narkotika makin canggih dan kita harus selalu selangkah lebih maju. Polda Riau akan terus all out dalam perang melawan narkoba. Ini komitmen kami,” tegasnya.

Kini, TH bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi pemberantasan narkoba di wilayah Riau pun dipastikan akan terus diperketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *