Rokan HuluTNI/POLRI

Personil Polsek Tandun Amankan Seorang Pelaku Pengancaman Pembunuhan Di Puo Raya

70
×

Personil Polsek Tandun Amankan Seorang Pelaku Pengancaman Pembunuhan Di Puo Raya

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, KUJANGPOST.com
Polsek Tandun amankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) berupa Kampak yang mengamuk tengah malam di perumahan Pondok PT PINANG MAS Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.

Pengamanan terhadap pelaku tindak pidana pengancaman ini dilakukan pada Minggu sore, 04/05/2025 pukul 15.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,S.H,M.Si melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH didampingi Paur Humas AIPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan kejadian tersebut. Personil polsek Tandun dalam hal ini telah mengamankan seorang laki-laki tersangka inisial JAG (43) Tahun.

Tersangka inisial JAG ditangkap dan diamankan beserta barang bukti 1 bilah kampak.

Kejadian pengancaman pembunuhan tersebut bermula pada 04 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib, Pelapor mendapat telpon dari karyawan PT PINANG MAS bahwasanya di perumahan pondok PKT PINANG MAS telah terjadi keributan mendapat kabar tersebut pelapor bersama saksi Sdr NARIN AGUNG PRASETIA langsung menuju ke TKP.

Sesampainya di TKP, pelapor dan saksi meliat seorang laki-laki bernama Sdr JAG yang sedang menyenter nyenter kemudian tiba -tiba Sdr JAG (pelaku) langsung mengejar pelapor dan saksi mengunakan senjata tajam berupa kampak sambil mengancam dengan kata-kata “Sini kau ku bunuh”.

Pelapor dan saksi lari sambil sembunyi dan menelpon kawannya Sdr DEDI KUSUMA (Danru) tidak lama kemudian sampailah Sdr DEDI KUSUMA diTKP akan tetapi pelaku juga mengejar Sdr DEDI KUSUMA dengan mengunakan Kampak dan Sdr DEDI KUSUMA juga melarikan diri sambil menelpon Anggota piket Polsek Tandun dan setelah sampai Anggota Polsek Tandun langsung mengamankan pelaku dan membawanya kepolsek Tandun.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan terancam dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib/ Polsek Tandun guna proses secara Hukum yang berlaku di Negara RI.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Mapolsek Tandun” Kata Kapolsek Iptu Lof Lasri Nosa SH. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *