PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Polsek Rumbai menggelar kegiatan Minggu Kasih di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat. Acara ini bertujuan mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Minggu, 22 Desember 2024, pukul 09.00 WIB,
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Tahti Polresta Pekanbaru AKP Suleman, S.H., mewakili Kapolresta Pekanbaru, serta beberapa tokoh penting, seperti Kanit Binpolmas AKP T.P.L. Tobing, Kanit Binmas Polsek Rumbai Ipda Kamra Junaidi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rumbai Bukit Aiptu R.J. Manaloe, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Umban Sari Aiptu Wahyu Hidayat. Selain itu, hadir pula ketua RT dan RW setempat serta warga Rumbai Bukit.
Acara dimulai dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan dari Ketua RW 03 Kelurahan Rumbai Bukit, Manatap Silaban. Dalam sambutannya, Manatap menyampaikan apresiasi atas kepedulian Polresta Pekanbaru melalui kegiatan Minggu Kasih ini.
AKP Suleman, S.H., dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas. “Masyarakat diharapkan dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan selalu menjalin komunikasi dengan kepolisian, terutama Polsek Rumbai, untuk mencegah potensi tindak kriminal,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mewaspadai peningkatan kriminalitas serta memperhatikan aktivitas pemuda di lingkungan sekitar agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Pada sesi diskusi, beberapa warga menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, di antaranya:
1. Barita Laoly bertanya mengenai penanganan tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2.500.000.
2. Rudi Hartono Tambunan mengusulkan agar ke depan personel lalu lintas dilibatkan dalam kegiatan serupa untuk menyosialisasikan peraturan lalu lintas.
3. Rohani Manik meminta agar personel kepolisian lebih profesional dan santun dalam menerima laporan masyarakat.
4. Rudianto Pakpahan berharap Forkopimda bersinergi dalam menyosialisasikan bahaya narkoba.
Menanggapi hal tersebut, AKP Suleman, S.H., menjelaskan bahwa tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2.500.000 tetap dapat diproses sesuai aturan perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Ia juga menyatakan bahwa usulan pelibatan personel lalu lintas akan disampaikan kepada pimpinan Polsek Rumbai. Mengenai profesionalitas personel, ia menegaskan bahwa sikap dan tindakan personel akan terus dipantau.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB ini berjalan lancar dalam suasana aman dan kondusif. Polsek Rumbai berharap kegiatan Minggu Kasih dapat menjadi wadah yang efektif untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus mempererat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rumbai Barat.