DumaiTNI/POLRI

Laporan Warga Berbuah Penangkapan Pengedar Ganja di Kota Dumai

11
×

Laporan Warga Berbuah Penangkapan Pengedar Ganja di Kota Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI,  KUJANGPOST.com – Seorang pria berinisial SM diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai setelah kedapatan menyimpan satu bungkus besar daun ganja kering seberat kurang lebih 360,82 gram. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekira pukul 12.30 WIB di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang masuk dengan penyelidikan lapangan,” jelasnya.

Setelah dipastikan keberadaan tersangka dan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan.

“Saat kami geledah, tersangka membawa tas sandang warna hitam. Di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik asoy berisi ganja kering, lengkap dengan perlengkapan lain seperti kertas pembungkus, blok kertas royo, gunting, hekter, mancis, serta satu unit handphone,” terang AKP Riza.

Ia menambahkan, tersangka SM mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan hendak dijual.

“Yang bersangkutan diduga berperan aktif sebagai penyimpan dan perantara dalam jual beli ganja kering,” tegasnya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat Tetra (ganja), sementara hasil untuk Metha dan Amphetamin dinyatakan negatif,” ujar AKP Riza.

Pihaknya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang mencoba merusak generasi muda lewat narkoba,” ujarnya.

AKP Riza juga menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman berat, karena terbukti menguasai dan menyimpan narkotika dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional, Pengungkapan ini berkat kerja sama dan kepercayaan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih dan akan terus berkomitmen menjaga Kota Dumai dari bahaya narkotika,” tutup AKP Riza Effyandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *