ROKAN HULU, KUJANGPOST.com — Polres Rohul komit berantas narkoba. Hal itu dibuktikan dengan adanya Penangkapan terhadap seorang pria tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,20 gram di areal kebun kelapa sawit Sp 1 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam. Kamis dini hari, 05 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wib.
Kapolres Tokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi paur humas Polres IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka merupakan inidial W (3 Tahun) yang merupakan warga Dusun 2 RT/RW 016/005 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Kasat Resnarkoba menerangkan bahwa awalnya Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informaasi tersebut.
Kebenaran terungkap pada hari Kamis ddinihari, 05 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wib saat itu personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh BRIPKA Bobby Kurniawan, S.H melakukan Penangkapan terhadap Tersangka inisial W.
Dari Penangkapan tersebut ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 4 (empat) lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) pack plastik klip warna putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr JN dan dilakukan pengejaran terhadap sdr JN namun tidak ditemukan.
Tersangka beserta barang bukti dibawa kemudian dibawa ke Makopolres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*