Rokan HuluTNI/POLRI

Karhutla Ancam Rokan Hulu, Tiga Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap Polisi

142
×

Karhutla Ancam Rokan Hulu, Tiga Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, KUJANGPOST.com —
Polres Rokan Hulu menetapkan tiga orang tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Bukit S, Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Kebakaran yang terjadi pada Minggu (20/7/2025) ini menghanguskan sekitar 30 hektar lahan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, ketiga tersangka yaitu S (48) selaku pemilik kebun, serta S (57) dan RR (40) yang merupakan pekerja kebun.

“Penetapan tersangka ini hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Samo yang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti,” ujar AKP Rejoice, Selasa (22/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik kebun S diketahui menyuruh kedua pekerjanya membersihkan lahan, sementara keduanya mengaku membakar api untuk memasak air yang kemudian menjalar dan membakar lahan tersebut.

Kasus ini disangkakan terkait membuka lahan dengan cara membakar atau kelalaian sehingga terjadi kebakaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, serta penggunaan kawasan hutan secara ilegal dan kegiatan perkebunan tanpa izin.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan adanya perambahan atau pembakaran hutan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami berkomitmen untuk memproses hukum para pelaku dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

(Humas Polres Rokan Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *