ROKAN HULU, KUJANGPOST.com —
Upaya Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, Polsek Bonai Darussalam yang dipimpin Kapolsek IPTU Abdau Wardiyoso berhasil menangkap seorang bandar sabu dengan barang bukti seberat 255,6 gram di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Selasa (22/7/2025) sore.
Pelaku berinisial AF diamankan di teras agen BRILINK milik Rudi Hartono setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti lima paket besar narkotika jenis sabu seberat 255,6 gram,” jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang, S.H.
Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengapresiasi kinerja Polsek Bonai Darussalam dalam pengungkapan kasus ini dan menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu,” tegas Kapolres.
(Humas Polres Rokan Hulu)