PekanbaruTNI/POLRI

Hari Bhayangkara Diwarnai Prestasi: 14,87 Kg Sabu Digagalkan Polda Riau

3
×

Hari Bhayangkara Diwarnai Prestasi: 14,87 Kg Sabu Digagalkan Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Oplus_2

PEKANBARU, KUJANGPOST.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan mengungkap jaringan internasional peredaran sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Kasubdit III Ditresnarkoba, dan Kasubbid Provos Bidpropam Polda Riau.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26) dilakukan di wilayah Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Selasa, 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau memaparkan keberhasilan tersebut dengan menyita barang bukti sabu seberat 14.874,1 gram atau setara 14,87 kilogram.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan 15 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 14,87 kilogram. Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000,” ungkap Dirresnarkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui menjalankan aksi atas perintah seorang bandar besar berinisial MF, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan tergolong canggih dan tidak biasa, yakni melalui sistem point drop barang diletakkan di suatu titik koordinat yang telah disepakati, lalu dijemput oleh pihak penerima yang tidak saling mengenal satu sama lain.

Kedua tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pengambilan sabu atas perintah MF. Dua pengiriman sebelumnya berhasil lolos, namun pada upaya ketiga inilah aparat berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut.

“Rencananya sabu ini akan dibawa ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, untuk diedarkan lebih lanjut. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penerima di wilayah tersebut,” tambah Kombes Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Jika berhasil beredar di masyarakat, sabu seberat 14,87 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp14,87 miliar. Namun berkat pengungkapan ini, Polda Riau berhasil mencegah peredarannya dan menyelamatkan sekitar 74.372 jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, khususnya pada momentum Hari Bhayangkara ke-79,” tutup Kombes Putu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *