ROKAN HULU, KUJANGPOST.com —
Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Danau Makmur, Kecamatan Tambusai Utara, pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K., didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan penangkapan pelaku berinisial RB (30) yang mencuri satu unit Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BM 6591 MAN, milik istri Haris Munandar, seorang mekanik di desa tersebut.
Kejadian bermula pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, saat sepeda motor korban hilang di depan rumah orang tua istrinya. Setelah pencarian tak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. dan tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan keterangan saksi, pelaku diketahui berada di Bandar Selamat KM 24, Desa Mahato.
Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka RB beserta barang bukti sepeda motor sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam interogasi, RB mengakui perbuatannya mencuri motor pada Kamis pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. RB akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Humas Polres Rohul)