ROKAN HULU, KUJANGPOST.com —
Upaya licik seorang wanita berinisial Z (62) untuk menyelundupkan narkoba ke dalam ruang tahanan Polres Rokan Hulu berakhir gagal. Z diamankan petugas saat membesuk suaminya, I (68), yang juga merupakan tahanan kasus narkoba, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.34 WIB.
Kejadian ini berlangsung di ruang besuk tahanan Polres Rokan Hulu, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Saat itu, tersangka Z datang dengan membawa kantong plastik putih (asoi) berisi dua bungkus roti dan barang lainnya. Berkat kejelian petugas jaga tahanan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang dibungkus plastik klip bening, terselip rapi di antara barang bawaan tersangka.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi personel Sat Tahti mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam ruang tahanan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendetail hingga akhirnya berhasil menggagalkan upaya tersebut.
“Tersangka Z kini sudah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan cek urine,” jelas AKP Repelita Ginting.
Sementara itu, tersangka I tetap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya, sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a tentang penyalahgunaan narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Rokan Hulu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba dan akan terus menindak tegas segala bentuk peredarannya,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba bagi diri, keluarga, dan masa depan. (Humas Polres Rohul)