RiauRokan HuluTNI/POLRI

Edarkan Sabu 20,92 Gram, Pria di Rokan Hulu Diciduk Satres Narkoba Saat Transaksi

54
×

Edarkan Sabu 20,92 Gram, Pria di Rokan Hulu Diciduk Satres Narkoba Saat Transaksi

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu | KUJANGPOST.com-Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial BS alias Bembeng ditangkap aparat Satresnarkoba karena kedapatan memiliki 20,92 gram sabu siap edar di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Selasa (19/8/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, SH, memimpin tim yang dikomandoi Aipda Ronaldi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 15 paket sabu, satu unit timbangan digital, dan sebuah handphone milik tersangka. Selanjutnya, tersangka BS dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba bersama Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang SH menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Rokan Hulu bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah di atas lima gram.

 

(Humas Polres Rokan Hulu)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *