SiakTNI/POLRI

Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Siak, Satu Diantaranya Karyawan Honorer

6
×

Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Siak, Satu Diantaranya Karyawan Honorer

Sebarkan artikel ini

SIAK,  KUJANGPOST.com — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siak, Selasa (24/2/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar. Keduanya masing-masing berinisial MS (25) yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta TR (37) yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Sekira pukul 22.15 WIB, tim melakukan penggerebekan di Kampung Sei Betung RT 002 RW 002 dan mengamankan MS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 0,60 gram, 7 plastik klip kosong, dua unit handphone merek Infinix dan Vivo, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.

Hasil interogasi awal mengarah kepada TR sebagai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TR di kediamannya di Jalan Datuk Bendahara, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

> “Kedua tersangka ini kami duga berperan sebagai pengedar atau bandar. Dari hasil tes urine, keduanya juga positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine,” jelas AKP Benny.

 

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

> “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Siak. Kami akan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

 

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Siak kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *