ROKAN HULU, KUJANGPOST.com —
Polsek Kabun mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dua pria berinisial KZ dan W tersebut ditangkap setelah polisi menemukan delapan paket sabu seberat 4,23 gram dalam penggeledahan.
Selain sabu, polisi juga menyita dua batang kaca pirex, dua bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp 110.000 sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial MK yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Kabun menyebutkan kedua tersangka telah menjalani tes urine dengan hasil positif menggunakan narkotika. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Kabun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Humas Polres Rohul)