PEKANBARU, KUJANGPOST.com – Aroma kecurigaan langsung tercium di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Sebuah koper yang tampak biasa ternyata menyimpan rahasia mematikan: paket-paket sabu-sabu yang dibalut plastik hitam, setiap bungkus seberat setengah kilogram. Dari sinilah babak perburuan dimulai, berujung pada terbongkarnya jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama Avsec Bandara SSK II, mengamankan tiga pria asal Aceh berinisial IW, M, dan J. Total barang bukti yang disita mencapai 10,1 kilogram sabu—senilai Rp7,1 miliar—yang rencananya diterbangkan ke Palu, Kendari, dan Samarinda. Para kurir ini mengaku dibayar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta sekali jalan.
“Ini kerja sama yang solid. Setiap langkah di lapangan langsung kami tindaklanjuti hingga seluruh pelaku berhasil diringkus,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8/2025).
Babak Pertama: Koper Mencurigakan
Selasa (5/8/2025), petugas mendapati 2 kilogram sabu di koper IW. Penelusuran cepat mengarah ke rekan IW yang sudah terbang ke Palu. Dengan koordinasi lintas wilayah, tersangka kedua berhasil diciduk di bandara setempat dengan 3 kilogram sabu di tangannya.
Babak Kedua: Smoking Room yang Jadi Buntu
Jumat (8/8/2025), M (26) tertangkap basah di smoking room Bandara SSK II. Dari kopernya, petugas menemukan delapan bungkus sabu seberat 4.108 gram, rapi terbungkus plastik hitam.
Babak Ketiga: Pelarian ke Kendari
Selasa (12/8/2025), J mencoba peruntungan terakhirnya. Namun koordinasi dengan Avsec Bandara Kendari menutup semua celah. Ia pun diringkus bersama koper berisi 1 kilogram sabu.
Kini, ketiga kurir itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.