ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul), dipimpin Iptu Lof Lasri Nosa SH, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 19,23 Gram, Selasa (11/6//2024) sekitar pukul 03.00 Wib.
“Tersangka berinisial RN (33) dan KW alias Danang (32), dengan perannya sebagai Kurir dan Bandar,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH, Selasa (11/6/2024).
Lanjut Iptu Lof, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah RN di RT 003 RW 002 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Timbangan Digital Pocket Slawe, Satu Tas Selempang Warna Hitam merk Converse, Satu kaleng rokok yang dibalut dengan Lakban Hitam, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Hitam, Satu Unit handphone merek Vivi warna Grey, Satu Plastik Asoy warna Hitam
dan Satu Potongan Jirigen,” rincinya.
Kapolsek menjelaskan, pada Selasa (11/6/2024) sekitar Pukul 03.00 Wib, diamankan Dua Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu di Rumah RN.
Iptu Lof mendapatkan Informasi dari Masyarakat, di desa Puo Raya tepatnya di rumah RN sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Tandun memerintahkan dan memimpin langsung beserta Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Dua Laki-laki diamankan di dalam rumah RN dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat.
Ketika itu, di Samping Rumah Korban ditemukan Satu Plastik Hitam yang ditutup dengan belahan Jerigen yang di dalam Plastik Hitam itu ditemukan Satu Tas Selempang warna Hitam yang bertuliskan Converse yang berisikan Satu Kalteng Rokok yang dibalut dengan Lakban warna Hitam.
Di dalam Kaleng Rokok tersebut ditemukan Satu Paket Besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Tissue, Satu Timbangan Digital, Satu Bungkus Plastik Klip Bening dan Satu Gunting dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
” Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan ketika itu guna proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek
“Hasil tes Urine kedua Pria ini positif, para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Lof mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)