ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Di bawah Komando Iptu Romi Yendri SH MH, Personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (TP-Curanmor).
“Pelapor AS Terlapor UAS, dengan Saksi SU dan RFS,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Romy Yendri SH MH, Senin (1/7/2024).
Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bawah Rumah Panggung Jln Teluk Sirah RT 011 RW 006 Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, di ketahui pada Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 Wib.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Satu BPKB Sepeda Motor, Satu Lembar STNK Sepeda Motor, Satu Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Honda, Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam Biru dan Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Warna Merah Hitam,” rinci Iptu Romy Yendri.
Dia menjelaskan, kronologi kejadian, Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wib AS meninggalkan rumah kediamannya (Rumah Panggung) dengan keadaan Sepeda Motor merk Honda jenis Revo warna Hitam diparkir di bawah rumah, rem cakram dikunci dengan menggunakan Gembok.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 Wib AS mendapat telpon dari SU mengatakan menyuruhnya untuk pulang, karena Sepeda Motor yang diketahuinya parkir di bawah rumah sudah tidak ada di parkirannya.
Sebelum itu, Su ketika melewati kediaman rumah AS bertemu dengan RFS yang sedang mengarit Rumput dekat dengan rumah kediaman AS.
RFS bercerita kepada SU bahwa ia melihat UAS memegang-megang sambil memperhatikan Sepeda Motor.
Lalu RFS mendekati dan bertanya kepada UAS “Ngapain Om?” saat itu belum dijawab UAS mengatakan kepada P “Gas Ajo Budak Kocik Tunyo”.
P dan UAS pergi meninggalkan RFS, tidak berapa lama datang SU
Lalu, RFS bercerita kepada SU tentang P dan UAS ingin mengambil Sepeda Motor.
SU pergi meninggalkan RFS untuk pergi ke ladangnya, pulang dari sepeda motor milik AS yang terparkir dibawah rumah sudah tidak ada.
SU menelpon AS untuk pulang ke rumah. SU pulang dan melihat Sepeda Motor sudah tidak ada.
Pada, Jum’at 28 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, A yang sedang memanen Buah Kelapa Sawitnya terlihat olehnya ada Satu Unit Sepeda Motor disembunyikan di Bawah Pohon Kelapa Sawit.
A mengenal siapa pemilik sepeda motor tersebut, kemudian ia menelpon AS sebagai pemilik memberitahu sepeda motornya sudah ditemukan.
Berdasarkan kejadian itu, pada Jum’at (28/6/2024) sekitar pukul 11.00 Wib, Kapolsek Bonai Darussalam mendapat Informasi keberadaan UAS, terduga Pelaku Curanmor di Wilayah Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam.
Kemudian, Kapolsek Bonaidarussalam memerintahkan PS Kanit Reskim Bripka M Yamin SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap UAS di Wilayah Kasang Mungkal.
Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, UAS diamankan, Polisi pada saat sedang berada di rumahnya di Desa Kasang Mungkal sedang berbaring di Ruang Depan Rumahnya
Saat ditanya kepada UAS terkait kejadian, itu Dia mengakui telah mengambil sepeda motor bersama P dan belum sempat dijual dan disembunyikan di Kebun Kelapa Sawit milik seseorang.
“Kemudian UAS langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindak lanjut,” pungkas Iptu Romi Yendri.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 Dan 4 KUH Pidana tentang Pencurian Sepeda Motor (Curanmor),” tutup Kapolsek mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)