Rokan HuluTNI/POLRI

Di Areal Kebun Sawit Sat Resnarkoba, Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 32,14 Gram

10
×

Di Areal Kebun Sawit Sat Resnarkoba, Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 32,14 Gram

Sebarkan artikel ini

BANGUN PURBA, KUJANGPOST.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 32,14 gram di wilayah perkebunan sawit.

Tersangka berinisial AS alias AD (32), warga Pasar Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Ia ditangkap pada Kamis, (17/04/2025), sekira pukul 12.30 WIB, di areal kebun kelapa sawit Dusun Tengah, Desa Bangun Purba Barat.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita GINTING, SH langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 3 (tiga) paket sabu dalam plastik klip bening, seberat 32,14 Gram
– 2 (dua) pack plastik klip kosong
– 1 (satu) sendok plastik
– 1 (satu) timbangan digital
– 2 (dua) mancis
– 1 (satu) dompet coklat
– 1 (satu) tas slempang hitam merk Blackid
– Uang tunai Rp1.000.000
– 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HM. Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap HM, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga menegaskan bahwa perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Jangan takut melapor, karena satu langkah kecil bisa menyelamatkan banyak nyawa dan masa depan generasi muda kita,” ujar AKP Repelita Ginting.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu berkomitmen akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *