Rokan HuluTNI/POLRI

Curi Hp Temannya, Remaja Dibawah Umur Diamankan Polsek Tambusai Utara

12
×

Curi Hp Temannya, Remaja Dibawah Umur Diamankan Polsek Tambusai Utara

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, KUJANGPOST.com
Polsek Tambusai Utara amankan seorang remaja dibawah umur selaku tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Senin, 09 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB

Korban merupakan Inisial APR, (30 tahun) yang mengalami rugi Rp.2.600.000,- akibat Hp miliknya di curi oleh teman satu profesinya di Bengkel yang beralamat di Mahato KM.10. Hp tersebut dicuri saat korban tertidur dimalam hari.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Trk.S.I.K,M.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian 1 unit Hp di Mahato KM 10. Pelaku merupakan inisial A (16 Tahun).

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Senin, (09/06) sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku inisial A berhasil diamankan di Mahato KM.10 Desa Mahato Bersama dengan Barang Bukti berupa 1 buah Kotak HP Merk Redmi Note 12 Pro, berdasarkan hasil interogasi, pelaku inisial A mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan remaja dibawah umur dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku yakni Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUH Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *