ROKAN HULU, KUJANGPOST.com – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu dengan Berat sekitar 17.16 Gram.
“Identitas yang diamankan AR alias Camat (47),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH di dampingi Kasubsie Penmas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, Senin (3/6/2024)
Lanjut AKP Refelita Ginting, Pria tersebut diringkus dengan,Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Kebun Kelapa Sawit KM 18 Desa mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
“Sedangkan, Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka, berupa 14 Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Dua Pack Palstik Klep Bening, Lima Mancis Gas, Satu Tissue warna Putih Satu Tabung merk CDR, Satu Sendok terbuat dari Pipiet, Satu Timbangan Digital, Lima Lembar Uang pecahan Seratus Ribu Rupiah, Satu Tas merk Amstar polo warna Hijau Tua, Satu Unit Sepeda Motor merk Supra X warna Biru tanpa Nopol beserta kuncinya dan Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru,” rincinya.
Lebih jauh, Kasat Resnarkoba memaparkan, pada Rabu 29 Mei 2024, Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat di KM 18 Desa mahato Kecamatan Tambusai Utara, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita Ginting SH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 21.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Kasat AKP Repelita Ginting SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor Camat di Sebuah Kebun Sawit KM 18 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara
Dari penggeledahan ditemukan 14 Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Dua Pack Plastik Klip Bening, Lima Mancis Gas serta Barang Bukti lainnya sesuai yang dirincikan sebelumnya.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari RI, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.
“Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Refelita Ginting mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)