DUMAI, KUJANGPOST.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil menciduk seorang terduga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan berinisial MF (15) di salah satu tempat di kecamatan Sungai Sembilan, (14/8).
Dari Informasi Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.SI melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Ahmad Harapan Tambak, S.H, diduga MF telah menggasak barang milik SH (28), seorang pekerja di PT CSK.
Diceritakan, (13/8) saat itu SH bangun tidur dan mengetahui ternyata HP miliknya beserta tas sandang merk Eiger warna hitam yang berada disamping tempat tidurnya telah hilang, yang diduga telah dicuri, diketahui di dalam tas tersebut terdapat 2 (dua) buah kalung emas seberat 16 gram, 1 (satu) buah gelang emas seberat 5 Gram dan 1 (satu) buah cincin emas seberat 5 Gram.
SH pun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Sungai Sembilan, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, tim pun mencoba menghimpun informasi di lapangan serta mencari dan melacak keberadaan terduga.
“Setelah kita mendapatkan berbagai keterangan dari masyarakat, akhirnya MF berhasil kita bekuk tanpa adanya perlawanan,” Jelas IPDA Ahmad Harapan.
Pada saat dilakukan interogasi, MF mengakui segala perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya kepada penyidik Polsek Sungai Sembilan.
Akibat kejadian tersebut, SH diduga mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan untuk terduga turut diancam dengan pasal 363 K.U.H.Pidana.