Peristiwa

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencurian Sawit Digelar, Sahril dan Suherman Dapat Dukungan Ratusan Warga

13
×

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencurian Sawit Digelar, Sahril dan Suherman Dapat Dukungan Ratusan Warga

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU| KUJANGPOST.com Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana pencurian dengan pemberatan dengan nomor perkara 247/Pid.B/2025/PN Prp, Kamis (12/6/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Sahril dan Suherman, warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Pada sidang yang memasuki tahap kedua ini, agenda persidangan adalah pengajuan dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor. Lima orang saksi dihadirkan, yaitu Edy Ahmad (Ketua Koperasi Temiang Raya dua periode), Weli Nasution (penjaga pos palang kebun), Alpin (sopir koperasi), Hamdani (sekretaris koperasi), dan Indra (anggota koperasi).

Dalam keterangannya, Edy Ahmad menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai ketua Koperasi Temiang Raya. Terkait laporan yang dilayangkan pada 2 November 2024, ia mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya melaporkan Sahril dan Suherman atas dugaan perampasan. Namun, berdasarkan arahan dari pihak kepolisian, laporan tersebut diarahkan menjadi kasus pencurian, dengan nilai kerugian sebesar sekitar 12 ton tandan buah segar (TBS) sawit, atau senilai Rp36 juta.

Keterangan Edy tersebut diperkuat oleh empat saksi lainnya, yang menyampaikan bahwa Sahril dan Suherman bertugas sebagai sopir pengganti dalam kegiatan panen bersama oleh ratusan anggota koperasi Temiang Raya yang berlangsung pada 31 Oktober 2024. Truk yang mereka kemudikan dihentikan di dekat pintu palang keluar areal kebun.

Pihak pembela, yang terdiri dari Akel Fernando, S.H., dan Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H., menyampaikan bahwa status kepemimpinan Edy Ahmad telah berakhir pada Juli 2024. Hal tersebut dibuktikan dengan surat resmi dari Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu. Dengan demikian, menurut mereka, pelaporan oleh Edy Ahmad tidak lagi merepresentasikan kepengurusan koperasi secara sah.

Akel Fernando juga menyampaikan bahwa kehadiran ratusan masyarakat pada hari persidangan merupakan bentuk dukungan moral kepada kedua terdakwa. Masyarakat yang hadir menganggap bahwa Sahril dan Suherman tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai sopir dalam kegiatan panen anggota koperasi.

Sebagai bentuk pembelaan, kepengurusan baru Koperasi Temiang Raya di bawah pimpinan Sulaiman telah menyiapkan 10 orang saksi yang akan memberikan keterangan meringankan bagi kedua terdakwa pada sidang berikutnya.

“Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan meringankan terdakwa,” ungkap Akel.

Sementara itu, seorang warga yang juga anggota koperasi, Samauun, menyampaikan bahwa Sahril dan Suherman bukanlah pelaku pencurian. Ia menegaskan bahwa keduanya merupakan bagian dari anggota koperasi yang sah, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Rokan Hulu tahun 2011.

Situasi di sekitar pengadilan berlangsung kondusif meskipun dihadiri oleh massa dalam jumlah besar. Aparat keamanan tampak berjaga untuk memastikan jalannya proses hukum tetap berlangsung aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *