ROKAN HULU, KUJANGPOST.com — Koperasi Setia Baru yang terdiri dari tiga Desa yakni Desa Tingkok,Desa Lubuk Soting dan Desa Tambusai Timur.Mengadakan rapat anggota luar biasa Pada Hari Sabtu,08/03/2025 Di halaman Kantor Desa Tingkok.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Budiman Lubis SH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Porkot Lubis SH, Kepala Desa Tingkok, Herman Lubis SH,Polsek yang diwakil Bhabinkamtibmas,Danramil Tambusai diwakili Peltu M.S Zuhri,Kepala Dusun, RT/RW, Tokoh Masyarakat, dan seluruh anggota koperasi.
Para anggota sepakat untuk membubarkan kepengurusan koperasi yang lama yakni dengan alasan sudah vakum selama 23 tahun dan tidak ada pergerakan.Maka dari itu,dilakukan Rapat Pemilihan Pengurus Koperasi yang baru bertujuan untuk memimpin para anggota dengan program kerja yang dapat memajukan kualitas taraf hidup masyarakat serta menuntut hak atas lahan yang sudah puluhan tahun di kuasai oleh PT Hutahean tanpa adanya pembagian hasil seperti yang sudah tertuang dalam perjanjian akta notaris antara koperasi Setia Baru dengan PT Hutahean.
Dalam Rapat Pemilihan Pengurus Koperasi Setia Baru yang telah berlangsung,maka terpilihlah pengurus baru yang resmi dilantik, yaitu Bahron Lubis sebagai Ketua, Maraposo sebagai Sekretaris, dan Andi Lubis sebagai Bendahara.
Dengan terpilihnya kepengurusan yang baru maka mereka akan memimpin dan mengembangkan koperasi dengan visi dan misi yang jelas, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, serta memastikan bahwa koperasi beroperasi dengan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan untuk kepentingan anggota dan masyarakat luas.
Bahron Lubis, SH, selaku Ketua Koperasi Setia Baru, menyatakan “Pihaknya akan segera melakukan pelaporan resmi ke Dinas Koperasi terkait, untuk menginformasikan hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa yang berlangsung pada hari ini, sebagai langkah awal dalam proses pengaktifan kembali koperasi dan memulihkan hak-hak masyarakat”.
Koperasi Setia Baru yang berdiri sejak tahun 1999 telah lama terlibat dalam sengketa dengan PT Hutahean terkait pengelolaan lahan seluas 825 hektar. Menurut perjanjian yang telah disepakati, PT Hutahean seharusnya membagikan hasil kepada masyarakat sebesar 65% dan kepada perusahaan sebesar 35%, namun perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya, sehingga menyebabkan konflik yang berkepanjangan.
“Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, dalam kesempatan pelantikan pengurus baru Koperasi Setia Baru, menyampaikan harapannya agar kepengurusan yang baru dapat segera menyelesaikan persyaratan administrasi untuk mendaftarkan koperasi ke dinas terkait, serta menyusun program kerja yang efektif untuk menuntut hak masyarakat atas lahan perkebunan yang telah digunakan oleh PT Hutahean selama 23 tahun tanpa kejelasan, guna memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat.”**