PEKANBARU | KUJANGPOST.com — Tahapan pembentukan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru Tahun 2024 telah berlangsung dan telah di umumkan hasilnya dari rapat pleno Anggota PPS yang di selenggarakan di Kantor Lurah, menuai kritik dan kecaman di kalangan masyarakat Sukajadi.
Keputusan yang di ambil oleh pihak PPS menuai kritikan di sejumlah kalangan Masyarakat yang turut terlibat dalam perekrutan Kelompok KPPS. Menurut Masyarakat, adanya keberpihakan dan tebang pilih dalam melakukan perekrutan Calon Anggota KPPS Kelurahan Sukajadi.
Setelah di konfirmasi oleh awak Media ke salah satu calon Anggota KPPS yang tidak lulus dalam perekrutan, yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, seharusnya pihak PPS transparan dalam pemilihan anggota KPPS.
“Kasian buat masyarakat lain yang sudah melengkapi berkas dan mengeluarkan biaya untuk pengurusan berkas, tapi hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, terkait perekrutan PPS yang sangat tidak transparan dan pilah pilih dalam perekrutan yang di lakukan PPS terhadap masyarakat,” ujar Narasumber.
Menurut laporan yang di terima, perekrutan di Kelurahan Sukajadi melebihi batas quota yang di butuhkan. Jumlah yang di butuhkan 70 orang, sementara yang mendaftar ada 97 orang, ada sekitar 27 orang yang di coret dalam perekrutan Anggota KPPS itu.
Keputusan yang di ambil pihak PPS dalam rapat Pleno, menimbulkan banyak tuaian di kalangan Masyarakat yang tidak adanya keadilan dan transparannya untuk Masyarakat dan telah diatur dalam Sila ke-5 Pancasila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Namun hal ini tidak di jalankan oleh Anggota PPS, Masyarakat wajib meminta keadilan jika di curangi dan di atur dalam peraturan Hak tanpa ada diskriminasi,” ujarnya.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran, atau status lainnya.
Saat awak Media konfirmasi dan meminta tanggapannya perihal perekrutan calon anggota KPPS ke salah satu Ketua PPS, Efrizon, mengungkapkan keputusannya yang telah di buat PPS tidak bisa di ganggu gugat, karena sudah keputusan anggota PPS saat rapat Pleno berlangsung.
Menurut peraturan, setiap orang mendapat Hak tanpa ada diskriminasi. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun. Kiranya hal ini untuk menjadi perhatian pihak terkait ke depan, supaya pesta Demokrasi berjalan sesuai koridor yang ada. ***