SIAK, KUJANGPOST.com – Jajaran Polres Siak melalui Polsek Kerinci Kanan menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kerinci Kanan, Albert S. Sitompul, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Kerinci Kanan/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 Februari 2026.
“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini perkara sedang dalam proses penyidikan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Albert, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di areal perkebunan PT Inti Indo Sawit Subur, Kebun Buatan, Kecamatan Kerinci Kanan.
Kasus ini terungkap setelah korban (15), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Kerinci Kanan guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga membawa korban untuk dilakukan visum di RSUD Siak sebagai bagian dari pembuktian medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (31) di kawasan perumahan perusahaan di Kecamatan Kerinci Kanan. Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Mapolsek Kerinci Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
AKP Albert menegaskan bahwa pihaknya juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban.
“Kami mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan selama proses hukum berjalan. Identitas korban kami lindungi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak,” pungkasnya.***












