PERAWANG, KUJANGPOST.com – 13 Maret 2026- Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan melalui media sosial. Seorang pria berhasil diamankan polisi setelah diduga menyebarkan dan mengancam korban menggunakan video pribadi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku yang diamankan tindak Pidana distribusi informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang disertai pemerasan melalui media sosial
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial M (32), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
“Laporan korban kami terima pada 10 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kompol Teguh.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada awal November 2025 saat korban berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Norman Pranata. Pelaku menggunakan foto profil berseragam polisi dan mengaku sebagai teman sekolah korban.
Komunikasi keduanya kemudian semakin intens hingga pelaku mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto serta video pribadinya. Setelah korban mengirimkan rekaman tersebut, pelaku membuat skenario bahwa istrinya mengetahui hubungannya tsb dan kemudian korban mendapatkan kiriman chat melalui whatsapp oleh BELLA yang mengaku sebagai istri pelaku dan mengancam akan menyebarkan video itu kepada suami dan keluarga korban.
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan. Karena takut, korban sempat mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33,5 juta.
“Namun pelaku kembali meminta uang sehingga korban akhirnya melapor ke polisi,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom di dampingi Panit Opsnal Ipda Khairul S.H dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RMR alias R alias K (29) di kediamannya di wilayah Perawang.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta buku tabungan dan kartu ATM.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan siber,” tutup Kapolsek.












