SIAK, KUJANGPOST.com – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 gram. Kedua tersangka, FU alias Jes (45) dan W alias Neneng (34), ditangkap di Perumahan Satya Insani, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satres narkoba yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap Wiwin alias Neneng di dalam rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan empat paket sabu, plastik klip bening, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil interogasi terhadap Wiwin mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh FU alias Jes. Tidak lama berselang, tim berhasil menangkap FU di sebuah bengkel di lokasi yang sama. FU mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BRN, yang saat ini berstatus buronan (DPO).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita handphone, uang tunai, dan alat-alat pendukung lainnya. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan methamphetamine.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Siak. Kasat Resnarkoba Polres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu DPO terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.