RIAU, KUJANGPOST.com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, dari Partai Gerindra, mengawal polemik antara masyarakat tiga desa dengan PT Hutahean. Budiman Lubis berkomitmen untuk memastikan hak-hak masyarakat terjamin dan konflik dapat diselesaikan secara adil.
Dalam kunjungannya ke lokasi konflik pada hari Kamis 27/02/2025.Wakil Ketua DPRD Riau,Budiman Lubis mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi masyarakat. Ia juga berkomunikasi dengan pihak PT Hutahean untuk mencari solusi yang tepat.
Pada saat kunjungan ke Lokasi tersebut, ternyata masyarakat setempat sedang melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut hak-hak mereka terkait konflik lahan dengan PT Hutahean, dan aksi tersebut mendapat dukungan penuh dari Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya DPC Rokan Hulu.
“Kehadiran perusahaan di kabupaten harusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan malah menimbulkan kesulitan dan penderitaan.” Balyan Nasution, Koordinator Aksi.
Mereka membawa spanduk dan poster dengan tulisan “PT Hutahean Penuhi Hak Masyarakat” dan “Keadilan untuk Masyarakat Tiga Desa” untuk menekankan tuntutan mereka.
Adapun tiga tuntutan yang di suarakan kepada PT Hutahean yaitu Desa Tingkok, Tamtim, dan Lubuk Soting, secara bersama-sama mendesak PT Hutahean untuk segera mengembalikan lahan yang telah dikuasai oleh perusahaan tersebut selama lebih dari 23 tahun, karena diduga berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan. Jika tuntutan ini tidak diindahkan oleh pihak PT Hutahean, masyarakat akan melakukan aksi pendudukan lahan tersebut hingga hak mereka atas tanah tersebut dipenuhi dan konflik lahan yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan.
Balyan Nasution, Koordinator Aksi Masyarakat yang terkena dampak konflik lahan dengan PT Hutahaean, menyampaikan keluhannya dengan penuh harapan, “Kami telah kehilangan hak atas lahan kami selama 23 tahun, hanya menjadi penonton dan pendengar, sementara PT Hutahaean menikmati hasilnya secara sepihak. Oleh karena itu, kami berharap bahwa Bapak-Bapak Wakil DPRD Provinsi dan Wakil DPRD Kabupaten Rokan Hulu dapat membantu menyelesaikan konflik lahan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.”
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis
Menyampaikan Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT. Hutahaean memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 4.800 hektar di Tambusai, yang awalnya merupakan hutan yang dikonversi menjadi lahan perkebunan sejak 1 Juli 1993 dengan luas awal 4.634 hektar, namun kemudian berubah menjadi 4.634,34 hektar dan akhirnya menjadi 4.800 hektar sejak 27 November 1997. Namun, terdapat lahan PT. Hutahaean di Tambusai Dalu-dalu yang belum memiliki HGU, yang kini menjadi sumber permasalahan dengan masyarakat Tambusai Timur serta catatan Dinas Perkebunan dan Kehutanan menunjukkan bahwa PT Hutahaean hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 2800 hektar, namun dalam beberapa kali mediasi, perusahaan tersebut mengklaim bahwa pola kerjasama tidak terlaksana sesuai dengan Surat Keputusan (SK) perjanjian awal, sehingga menjadi sumber konflik.
Untuk mengatasi keterbatasan itu,PT Hutahean menjalin kerjasama dengan koperasi unit desa (KUD) Setia Baru untuk mengelola 2.380 hektar lahan.perjanjian ini di hadapan notaris dengan skama pembagian hasil 65 persen di peruntukan masyarakat dan 35 persen untuk perusahaan
“seharusnya masyarakat mendapatkan 1.540 hektar, sementara PT Hutahean mengelola 830 hektar.Namun dalam praktik nya, perusahaan menanam sawit di 825 hektar dan secara sepihak mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.sisa dari 2.380 hektar yang tidak di tertanam sawit justru di serahkan kepada masyarakat tanpa kompensasi “, ungkapnya.
“PT Hutahean sudah menipu masyarakat.Pemerintah harus bertindak tegas,”ungkapnya
Budiman Lubis menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan konflik ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak dilanggar.
“Saya akan membawa persoalan ini sampai ke DPR RI.Jika perlu saya langsung menghadap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Presiden RI,” pungkasnya lagi
Dengan demikian, diharapkan konflik antara masyarakat tiga desa dengan PT Hutahean dapat diselesaikan secara damai dan adil, serta hak-hak masyarakat dapat terjamin.