Rokan Hulu

Tudingan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Rambah Minta Bukti: Kritik Sah, Tapi Harus Sesuai Kode Etik Jurnalistik

247
×

Tudingan Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Rambah Minta Bukti: Kritik Sah, Tapi Harus Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU, KUJANGPOST.com
Kepala Sekolah SMAN 1 Rambah, Kisman S.Pd., M.Pd., merasa nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan dari media daring News Update Times 21. Dalam artikel berjudul “Kepsek SMAN 1 Rambah Diduga Tak Bermoral, Anggaran Dana BOS 2024 Diduga Dimakan”, Kisman dituduh menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pemberitaan yang tayang Selasa, 6 Mei 2025, pukul 10.16 WIB itu mengutip pernyataan anonim yang menyebut masyarakat dan orang tua murid mendesak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sekolah yang dipimpin Kisman.

Menanggapi hal itu, Kisman menegaskan bahwa berita tersebut tidak pernah melalui proses konfirmasi kepada dirinya. “Wartawan seharusnya mencari informasi dari sumber yang jelas dan melakukan klarifikasi sebelum mempublikasikan berita,” ujarnya kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (10/5/2025) sore.

Sebagai sosok yang pernah mengikuti pelatihan jurnalistik semasa kuliah, Kisman mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Ia menyayangkan penulisan nama secara langsung dalam dugaan tanpa inisial, serta tidak adanya upaya untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

“Wartawan tidak boleh menghakimi atau memvonis seseorang, terlebih dalam judul. Ini jelas melanggar etika jurnalistik,” tegasnya. Bahkan, Kisman mengaku mendapat ancaman melalui WhatsApp dari oknum wartawan tersebut. “100 media sudah cukup mengungkap kasus ini Pak Kepsek. Jangan pikir klarifikasi ke media lain kami diam,” tulis si wartawan, menurut pengakuan Kisman.

Kisman mensinyalir bahwa narasumber yang menyampaikan informasi kepada media memiliki dendam pribadi. Ia pun meminta agar pihak yang mengklaim mewakili orang tua murid menunjukkan identitas secara terbuka.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd., turut angkat suara. Ia menilai judul berita tersebut tendensius dan bersifat memvonis. “Kami mendukung upaya hukum yang akan diambil oleh Kepsek. Kebebasan pers bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Rokan Hulu, Rian Alfian, menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap karya jurnalistik. “Jurnalis tidak boleh menulis vonis tanpa dasar hukum yang kuat. Kebebasan pers ada batasnya,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau, Miswan, menyatakan siap mendampingi Kisman secara hukum. “Jika benar ada pencemaran nama baik, maka korban berhak melaporkan dan kami siap bantu mengumpulkan bukti serta mendampingi ke APH,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam UU ITE Pasal 27A disebutkan, siapa pun yang menyebarkan tuduhan yang merusak nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dipidana. Namun, profesi wartawan tetap mendapat perlindungan selama menjalankan tugasnya secara etis dan sesuai dengan UU Pers.

“Jurnalis harus menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan objektif. Jika ingin menyampaikan opini, maka harus berasal dari narasumber yang kompeten, bukan menghakimi dari sisi pribadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *