ROKAN HULU, KUJANGPOST.com —
Dalam sebuah langkah luar biasa yang mencerminkan wajah hukum yang humanis dan berkeadilan,pada Senin,30/06/2025 di Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul), Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., berhasil mewujudkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam kasus narkotika yang menjerat seorang tersangka bernama Yudianto Syahputra alias Yudi alias Kasno.
Tersangka yang sempat terjerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini akhirnya diberikan kesempatan baru melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan asas keadilan restoratif. Langkah ini menjadi sorotan publik karena membawa nuansa baru dalam penerapan hukum di tengah masyarakat.
Prestasi gemilang ini tidak lepas dari peran aktif jajaran Kejari Rohul, termasuk Kasi Pidum Bapak Rendi Panalosa, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Bapak Eko Wira Setiawan, S.H., yang turun langsung dalam proses mediasi dan evaluasi kasus tersebut.
Sebelum diputuskan sebagai kasus yang layak mendapatkan keadilan restoratif, kasus ini telah melalui serangkaian proses yang sangat ketat. Mulai dari telaah mendalam terhadap substansi perkara, pertimbangan aspek korban, serta potensi pemulihan sosial tersangka.
Yang membedakan langkah ini adalah pendekatan yang tidak hanya sekadar menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi, rekonsiliasi, dan reintegrasi sosial. Tersangka dinilai kooperatif, belum pernah tersandung kasus sebelumnya, serta berkomitmen untuk bertobat dan menjauhi narkoba.
Dengan adanya keputusan ini, Yudianto Syahputra resmi dilepaskan dari jerat hukum pidana penjara. Namun, ia tetap harus menjalani program rehabilitasi dan pembinaan agar bisa kembali berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat.
“Ini bukan berarti kita membiarkan pelaku bebas begitu saja, tapi kita memberinya kesempatan kedua dengan syarat yang jelas dan tanggung jawab yang nyata,” ujar Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, saat memberikan keterangan pers.
Langkah Kejari Rohul ini menjadi angin segar dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Terlebih dalam kasus narkoba, dimana selama ini pendekatan represif lebih dominan. Dengan adanya keadilan restoratif ini, masyarakat mulai melihat bahwa hukum bisa tampil sebagai alat pemulihan, bukan hanya hukuman.
Kehadiran aktif Kajari Rohul dalam setiap tahap proses ini menjadi simbol komitmen lembaga tersebut untuk hadir sebagai penegak hukum yang tidak hanya tegas, namun juga humanis, berpihak pada kemaslahatan masyarakat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.











